Soko Berita

Bantuan Insentif Guru non-ASN 2025 Siap Cair Rp2,1 Juta: Penerima Wajib Aktivasi Rekening

Simak perubahan penting terkait bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025! Ketahui nominal baru, syarat penerima, dan jadwal pencairan yang makin fleksibel.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
03 Agustus 2025
<p>Ilustrasi dana bantuan insentif guru non-ASN 2025: Simak syarat hingga mekanisme penyalurannya. (Foto: Pexels).</p>

Ilustrasi dana bantuan insentif guru non-ASN 2025: Simak syarat hingga mekanisme penyalurannya. (Foto: Pexels).

SOKOGURU - Pemerintah kembali memberikan perhatian kepada para tenaga pendidik dengan program bantuan insentif guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara), yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Bantuan insentif guru non-ASN ini berikan kepada guru formal maupun non-formal dengan prosedur terbaru.

Di tahun 2025, terdapat sejumlah penyesuaian yang harus diperhatikan, mulai dari jumlah nominal bantuan hingga mekanismenya.

Perubahan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan penerima, dan menyederhanakan prosesnya.

Guru non-ASN yang sebelumnya mungkin terkendala persyaratan, kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapat bantuan tersebut.

Syarat Mendapat Bantuan Insentif Guru non-ASN

Satu di antara perubahan paling signifikan adalah persyaratan penerima. Jika sebelumnya guru harus memiliki masa kerja minimal 17 tahun, kini aturan itu telah dihapus.

Hal tersebut, membuka peluang bagi para guru dengan masa kerja lebih singkat untuk bisa menerima bantuan.

Meski begitu, terdapat sejumlah kriteria yang tetap harus dipenuhi sebagaimana diinformasikan melalui laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen.

Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun berjalan.

Selain itu, guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri, tidak termasuk sebagai penerima.

Mekanisme Penyaluran Bantuan Insentif Guru

Proses penyaluran bantuan juga mengalami perombakan guna memastikan efisiensi dan lebih tepat sasaran.

Sebelumnya, dinas pendidikan mengusulkan nama guru melalui aplikasi SIM-ANTUN, kini sistem tersebut digantikan oleh mekanisme yang lebih terintegrasi.

Menurut keterangan Puslapdik Kemendikdasmen, pihaknya bersama dengan Ditjen Guru, Tenaga Pendidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi serta verifikasi data guru melalui Dapodik.

Integrasi ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi, dan penyaluran dana bantuan insentif guru non-ASN kepada penerima yang berhak.

Nominal Bantuan dan Jumlah Penerima

Di tahun 2025, nomina dana bantuan dan jumlah penerima insentif guru non-ASN ini mengalami penyesuaian.

Jika di tahun 2024, nominal bantuan sebesar Rp3.600.000 per tahun yang dibayarkan per semester, kini terdapat perubahan.

Untuk tahun 2025, nominal bantuan yang diberikan adalah Rp2.100.000 per tahun, dan akan dibayarkan sekaligus.

Meski secara nominal berkurang, jumlah penerima justru meningkat. Kini sasaran penerimanya mencapai 341.248 guru untuk semua jenjang, dibandingkan tahun 2024 hanya 67.000 guru.

Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru 2025

Bantuan ini secara khusus ditujukan bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Berikut adalah kriteria yang perlu dipenuhi, disesuaikan dengan jenis satuan pendidikan:

1. Untuk Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)

- Terdaftar di Dapodik.

- Belum memiliki sertifikat pendidik.

- Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan.

- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma empat (S-1/D-IV).

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

2. Untuk Guru Non-Formal (KB dan TPA)

- Terdaftar di Dapodik.

- Belum memiliki sertifikat pendidik.

- Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat.

- Bertugas pada KB/TPA yang berada di bawah pembinaan dinas pendidikan.

- Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan.

- Pendidik KB dan TPA harus memiliki masa kerja 13 tahun secara terus-menerus, yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.

Jadwal Penting yang Perlu Diperhatikan

Bagi guru yang memenuhi kriteria, perhatikan jadwal berikut agar tidak ketinggalan informasi:

Puslapdik akan membukakan nomor rekening bagi seluruh calon penerima, yang diperkirakan akan dilakukan sekitar Agustus-September 2025.

Guru penerima diberi kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026.

Penting untuk diingat bahwa jika batas waktu aktivasi rekening terlewat, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari Puslapdik agar proses pencairan berjalan lancar.